Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum. Fungsi :1. Sebagai media komunikasi2. Memberikan informasi kepada ma...