Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.
Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.
Fungsi :
1. Sebagai media komunikasi
2. Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
3. Sebagai media pendidikan
4. Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik
5. Sebagai media hiburan
6. Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
7. Sebagai lembaga ekonomi
8. Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4. Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
thank' gan "infonya sangat menarik
ReplyDelete